Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah
berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan
zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat
secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat
mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan:
syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
1. Mengoptimalkan penghimpunan ZIS dari kementerian, lembaga, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta
dan masyarakat sesuai peraturan perundangan.
2. Mengoptimalkan program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS dengan melibatkan BAZNAS provinsi, BAZNAS
kabupaten/kota, LAZ dan berbagai institusi terkait untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik.
3. Menguatkan kapasitas, kapabilitas dan tatakelola BAZNAS dan LAZ.
4. Menguatkan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan Islam dan pihak-pihak lain yang relevan untuk
mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi ZIS serta dakwah.
5. Membangun sistem manajemen BAZNAS yang kuat melalui penerapan standar operasional baku dan implementasi
sistem
online berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada semua aspek kerja.
6. Membangun sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan syariah dan PSAK 109.
7. Menyiapkan sistem dan infrastruktur BAZNAS dan LAZ sebagai lembaga keuangan syariah di bawah pengawasan OJK.
8. Mengembangkan sistem manajemen sumber daya insani yang adil, transparan dan memberdayakan.
1. BAZNAS sebagai Badan Pengelola Zakat tingkat Nasional berupaya melakukan: Meningkatkan kesadaran berzakat sesuai
syariah dan peraturan perundangan untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik.
2. Memberikan layanan terbaik bagi muzakki dan mustahik.
3. Membuat program pendayagunaan zakat sesuai dengan syariah secara terencana, terukur dan berkesinambungan dalam
peningkatan kesejahteraan mustahik.
4. Membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ.
5. Mengembangkan sistem teknologi informasi yang handal untuk menyajikan data penerimaan, pendistribusian dan
pendayagunaan zakat secara nasional.
6. Mengembangkan manajemen yang profesional, transparan dan akuntabel yang sesuai untuk lembaga keuangan syariah.
Membina dan mengembangkan amil yang amanah, berintegritas dan kompeten yang mampu menumbuhkan budaya kerja
Islami.
7. Mengembangkan model-model terbaik pengelolaan zakat yang dapat dijadikan acuan dunia.